Archive

Perhatian! Lapor SPT Terakhir Jatuh Tanggal 31 Maret 2024

DELFMRADIO.CO.ID Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Entah itu orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024 untuk ...