Perhatian! Lapor SPT Terakhir Jatuh Tanggal 31 Maret 2024
DELFMRADIO.CO.ID
Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Entah itu orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang memiliki fungsi untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya.
Dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT udah bisa lebih mudah karena bisa lapor secara online. Berikut caranya:
1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
Baca juga | Puncak Sibodiala, Lokasi Paralayang Baru di Toba
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(RMN)