Archive

Naik 0,93 Persen, UMP Sumut 2022 Ditetapkan Rp 2.522.609

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 meningkat dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 alias naik 0,93 persen. Dengan adanya penetapan UMP tersebut, dituangkan lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah ...