Naik 0,93 Persen, UMP Sumut 2022 Ditetapkan Rp 2.522.609
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 meningkat dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 alias naik 0,93 persen. Dengan adanya penetapan UMP tersebut, dituangkan lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Medan, Kamis (25/11) mengatakan selama ini beberapa kabupaten seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat tidak memiliki upah minimum. Namun dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang UMP 2022, maka kini beberapa daerah tersebut sudah memiliki upah minimum, sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.
“Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi pekerja kita dan teman-temannya kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur,” ungkap Dita.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 11 Kabupaten/Kota Termasuk Toba
Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur. Menurutnya banyak sector-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi. “Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” kata Dita.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk kedua pihak, buruh dan perusahaan. Memang menurutnya ada dilema saat menentukan hal tersebut dan proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi. (RMN)