delfmupdate

Tips Beli Snack Kiloan Aman Ala BPOM

DELFMRADIO.CO.ID

Jelang lebaran, beragam snack kiloan mulai bermunculan di mana-mana, mulai pasar tradisional, mall, hingga pinggiran jalan. Kenapa tidak, peminatnya memang luas bukan hanya anak-anak tapi juga dewasa hingga orang tua.

Namun perlu perhatikan, snack kiloan yang beredar itu ternyata tidak semuanya memiliki merk dan izin edar bahkan ada yang tak memiliki keduanya. Melansir dari laman BPOM, hal itu boleh-boleh saja asal memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Baca juga | Si Jago Merah Kembali Lalap Pasar Tradisional Tarutung

Diantaranya, penjualan snack kiloan termasuk dalam jumlah besar dan tidak menjualnya langsung ke konsumen akhir. Berikutnya, penjualan dan pengemasan langsung berhadapan dengan pembelin dan dalam jumlah kecil.

Pelaku produksinya termasuk dalam industri rumah pangan dan jika ada produksi impor hanya boleh untuk sampel pengujian, penelitian hingga konsumsi sendiri. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (pembuktiaan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label).

“Tapi sebaiknya, snack kiloan juga harus punya izin edar, baik izin SPP-IRT atau pun BPOM RI MD/ ML. Tujuannya, memberikan jaminan keamanan pangan,” tulis BPOM lagi.

Sebagai antisipasi, untuk membeli snack kiloan yang aman untuk dikonsumsi, BPOM memberikan beberapa tips bagi para konsumen. Berikut tipsnya:

  1. Beli di tempat penjualan yang bersih
  2. Selain tempat, penjualnya juga sehat dan bersih
  3. Bebas dari cemaran fisik (rambut, staples, kerikil, dll)
  4. Bebas cemaran kimia (asap kendaraan, tinta kertas pembungkus, dll)
  5. Bebas cemaran biologis (bakteri, kapang, jamur, dll)
  6. Kemasannya bersih dan food grade

Tips aman lainnya, BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

(RMN)

RadioDELFM

Recent Posts

Hiks, Kevin Sanjaya Sukamuljo Resmi Umumkan Gantung Raket

Salah satu pemain bulutangkis terbaik Indoneisa, Kevin Sanjaya Sukamuljo resmi mengumumkan pensiun dari dunia bulu…

14 detik ago

Bus Perizinan Berusaha Sudah Tersedia di Sumut

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin meluncurkan Pelayanan Perizinan Bergerak (mobile service) yang berbentuk…

56 menit ago

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Buka Mulai 27-29 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang…

24 jam ago

Lama Vakum, Avril Lavigne Akan Rilis Album ‘Greatest Hits’

Musisi perempuan yang terkenal sebagai salah satu ikon pop punk, Avril Lavigne, akan merilis album…

1 hari ago

Berisik, Polres Toba Razia Knalpot Racing di Balige

Sejumlah pelanggar lalu lintas, khususnya para pelajar yang menggunakan knalpot brong terjaring razia oleh petugas…

2 hari ago

Hujan Lebat, BMKG Sebut Potensi Banjir dan Longsor di Sumut

BMKG mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat di kawasan pegunungan Sumatera Utara (Sumut). Hujan lebat ini dapat menyebabkan banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi…

3 hari ago