Tips Beli Snack Kiloan Aman Ala BPOM

DELFMRADIO.CO.ID

Jelang lebaran, beragam snack kiloan mulai bermunculan di mana-mana, mulai pasar tradisional, mall, hingga pinggiran jalan. Kenapa tidak, peminatnya memang luas bukan hanya anak-anak tapi juga dewasa hingga orang tua.

Namun perlu perhatikan, snack kiloan yang beredar itu ternyata tidak semuanya memiliki merk dan izin edar bahkan ada yang tak memiliki keduanya. Melansir dari laman BPOM, hal itu boleh-boleh saja asal memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Baca juga | Si Jago Merah Kembali Lalap Pasar Tradisional Tarutung

Diantaranya, penjualan snack kiloan termasuk dalam jumlah besar dan tidak menjualnya langsung ke konsumen akhir. Berikutnya, penjualan dan pengemasan langsung berhadapan dengan pembelin dan dalam jumlah kecil.

Pelaku produksinya termasuk dalam industri rumah pangan dan jika ada produksi impor hanya boleh untuk sampel pengujian, penelitian hingga konsumsi sendiri. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (pembuktiaan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label).

“Tapi sebaiknya, snack kiloan juga harus punya izin edar, baik izin SPP-IRT atau pun BPOM RI MD/ ML. Tujuannya, memberikan jaminan keamanan pangan,” tulis BPOM lagi.

Sebagai antisipasi, untuk membeli snack kiloan yang aman untuk dikonsumsi, BPOM memberikan beberapa tips bagi para konsumen. Berikut tipsnya:

  1. Beli di tempat penjualan yang bersih
  2. Selain tempat, penjualnya juga sehat dan bersih
  3. Bebas dari cemaran fisik (rambut, staples, kerikil, dll)
  4. Bebas cemaran kimia (asap kendaraan, tinta kertas pembungkus, dll)
  5. Bebas cemaran biologis (bakteri, kapang, jamur, dll)
  6. Kemasannya bersih dan food grade

Tips aman lainnya, BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

(RMN)

Leave a Comment.