Teknologi RDF, Inovasi Pengelolaan Sampah Menjadi Bahan Bakar Alternatif
Sudah belasan tahun belakangan, sampah menjadi masalah luar biasa yang kerap muncul setiap tahun dan penanganannya harus segera dilakukan agar tidak merusak lingkungan. Pasalnya, volumenya kian bertambah seiring pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2018, timbunan sampah di Indonesia sudah mencapai 65,2 juta ton per tahun pada 2016. Timbunan sampah diprediksi akan bertambah hingga lebih dari 5,9 juta ton pada 2025.
“Masalah sampah ini adalah masalah luar biasa, penanganannya pun harus cepat. RDF ini adalah bentuk nyata dari penyelesaian masalah ini,” kata Menko Luhut usai meresmikan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) pertama di Indonesia tepatnya di TPA Jeruk Legi, Cilacap, Jawa Tengah.
Fyi, RDF adalah teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran/butiran kecil (pellet) yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran pengganti batubara. Secara rinci, teknologi RDF ini dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Menko Luhut menambahkan, pemerintah berencana mereplikasi teknologi ini bagi banyak kota di Indonesia. Keuntungannya, Pemkab nantinya tidak perlu lagi melakukan pengadaan lahan untuk membuka TPA baru, bahan bakar alternatif yang dihasilkan bisa dijual dan menambah pendapatan asli daerah (PAD), dan bisa mengurangi dampak sosial terhadap masyarakat.
Bukan main, jika penggandaan teknologi ini bisa dilakukan, menurut Luhut, sampah di Indonesia bisa berkurang sekitar 28 ribu ton per hari. Itu artinya sekian ribu ton sampah akan berkurang mengotori laut.