Sah! Tarif Tertinggi PCR Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu di Daerah Lainnya
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Per hari Rabu (27/10/2021), tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan ...
Komentar Terbaru