Menteri PANRB: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek
Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat ...