Kemkominfo Kantongi 575 Ribu Nama Akun Penipuan di Ruang Digital

DELFMRADIO.co.id – Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membeberkan sudah mengantongi sekitar 575 ribu daftar akun (account) terkait penipuan di ruang digital. Kemkominfo menghimpun data tersebut melalui website cekrekening.id untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan sekitar 575.000 daftar list akun yang pernah terjadi dan terlapor sudah terpakai untuk kejahatan penipuan bukan hanya pada akun bank tapi juga ada akun e-wallet,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan, melansir dari infopublik.id.

Menurut Dirjen Semuel, ratusan ribu akun terlapor penipuan phising melalui short message service (SMS), telepon, e-mail, aplikasi dan website dengan modus yang berbeda-beda. Semuel mensinyalir akun penipuan akan terus bertambah seiring makin maraknya tindak kejahatan tersebut belakangan ini.

Para pelaku penipuan bersifat terorganisir dan sangat lihai memanfaatkan semua kelemahan masyarakat. Utamanya berkaitan dengan rendahnya pengamanan digital (digital safety) perangkat telekomunikasi.

“Kalau melihat dari indeks literasi digital memang indeks digital safety kita paling rendah dari rata-rata pilar yang ada, ini kita cuma 3,12 atau 44 poin di bawah rata-rata indeks literasi digital kita,” jelas Semuel A Pangerapan.

Baca juga | Bukan Cuma 1, Ada 2 Kapal Pinisi Yang Akan Berlayar di Danau Toba

Begini Gambaran Prabu di SMA Unggul Del, Tak Ada Perpeloncoan!

Oleh karenanya, Kominfo mengimbau masyarakat tidak mudah terkecoh dengan berbagai tawaran atau iklan yang tidak masuk akal. Misalkan saja penjualan harga ponsel murah yang harganya jauh dari harga pasaran serta pesan-pesan yang tidak jelas isi dan pengirimnya.

Masyarakat, harap Semuel, juga tidak mudah meng-klik aplikasi hingga link website yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal. Hal itu biasa terjadi melalui aplikasi WhatsApp guna membobol data oleh pelaku penipuan.

“Harga HP yang tadinya misalnya Rp10 juta, bisa dengan saya Rp2 juta itu sudah pastinya scam (penipuan). Kalau ada telepon yang tidak jelas, wa tidak jelas dan SMS tidak jelas jangan terlalu curiosity (penasaran), cek cek dulu,” tegas Dirjen Aptika Kominfo.

Tertipu! Uang Tidak Bisa Kembali

Sementara itu, Information Technology Security Specialist – Vaksincom, Antonius Alfons Tanujaya, menambahkan, saat ini korban penipuan justru banyak dari milenial. Menurutnyam kalangan milenial kerap terlena oleh modus yang hanya menawarkan klik dan subsribe untuk bisa mendapatkan uang.

“Namanya milenial sekarang, ya maunya kerjanya makin sedikit, mungkin tapi dapat hasilnya banyak. Jadi mereka percaya bahwa dengan klik dan subscribe itu bisa untuk mendapatkan uang sehingga lalu mereka terpancing,” kata Alfons.

Baca juga | Yayasan Del Buka Taman Kanak- Kanak di Toba, Namanya Sekolah Kasih!

Ia turut prihatin, karena penipuan di ruang digital memang tidak bisa sepenuhnya teratasi maksimal. Bahkan, hingga kini masyarakat yang menjadi korban penipuan, sangat sulit atau belum bisa mendapatkan kembali uang mereka.

Meski begitu, para korban penipuan sudah membentuk paguyuban di media sosial. Mereka saling menguatkan dan menindaklanjuti kasus melalui jalur hukum dengan menyewa pengacara.

“Mereka berkumpul saling menguatkan dan mereka menekan pihak kepolisian dengan cara hukum yang legal. Kemarin juga pihak kepolisian berhasil menangkap beberapa penipu,” ungkapnya.

Alfons juga mendukung upaya Kemkominfo untuk mengedukasi masyarakat terutama generasi muda. Edukasi melalui literasi digital mesti terus bergaung untuk mempersempit gerak pelaku kejahatan ini.

“Memang saya pikir masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai kecerdasan digital. Sambil kita berusaha mencari cara-cara kreatif meng-cut gerak-gerak penipu itu,” pungkas Antonius Alfons Tanujaya.

(RMN)

Leave a Comment.