Ibadah Rosario di Tangsel Dibubarkan, 4 Tersangka Terancam Penjara

DELFMRADIO.CO.ID

Lagi-lagi kabar intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini melansir dari detik.com tercuat kabar pembubaran ibadah oleh beberapa orang laki-laki di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Malam itu tepatnya Minggu (5/5) sekira pukul 19.30 WIB, sejumlah mahasiswa Katolik sedang menggelar Ibadah Rosaria pada sebuah rumah yang terletak sekitar kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kasus ini berawal ketika para mahasiswa ini melakukan doa bersama di salah satu rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya seorang laki-laki berinisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan mengumpat.

“Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.” sebut Ibnu mengutip laman detik.com.

Keributan itu juga terekam oleh salah satu penghuni kontrakan yang menampakkan adanya dua orang laki-laki membawa senjata tajam. Kepada polisi, laki-laki yang sudah menjadi tersangka itu menyebut bahwa ia menggunakan pisau tersebut untuk mengancam korban.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53) yang juga merupakan ketua RT setempat, I (30), S (36), dan A (26).

AKBP Ibnu mengatakan, keempatnya terkena sangkaan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

(RMN)



Leave a Comment.