Bertahap, Nadiem Wajibkan Mapel Bahasa Inggris untuk Siswa SD
DELFMRADIO.CO.ID
Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau sederajat. Dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Nadiem menyebut Bahasa Inggris bakal menjadi mata pelajaran wajib untuk siswa SD dan sederajat.
Meski demikian, Nadiem akan menerapkan aturan yang ia teken pada 25 Maret 2024 itu secara bertahap. Jadi sementara, Bahasa Inggris masih menjadi mata pelajaran (mapel) pilihan untuk tahun ajaran 2026/2027, tergantung kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
“Dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028,”tulis aturan terbaru yang dikutip Senin (30/3).
Baca juga | Momen Haru Pengumuman SNBP 2024 di SMA Unggul Del
Dalam Pasal 33 Permen Nomor 12 tahun 2024 itu, Nadiem menjelaskan kementerian akan bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi. Salah satu upayanya adalah dengan penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran.
Termasuk, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Penyediaan guru dapat menyesuaikan dengan mekanisme yang sesuai dengan daerah masing-masing.
Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib
Bersamaan dengan aturan transisi mapel Bahasa Inggris, Nadiem juga mencabut kegiatan pramuka dari ekstrakurikuler wajib siswa. Sebelumnya pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib bagi siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Dengan terbitnya aturan baru pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah. Nadiem malah menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa menjadi pilihan siswa.
Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Lainnya yaitu karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik.
Ada juga ekskul latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret.
Dalam ketentuan baru ekskul dapat berlaku untuk individual, kelompok, dan lapangan dengan format yang bisa menyesuaikan dengan sekolah. Ekskul pun bersifat pilihan yang bisa berkembang sesuai minat dan bakat dan tujuan yang ingin masing-masing peserta didik raih.
“Penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah,” tulis bagian penjelasan dari ketentuan baru itu.
Secara teknis, peraturan menteri meminta agar jadwal ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka perlu juga untuk melakukan evaluasi evaluasi.
(Kata Data)