delfmupdate

Tarif Baru Kapal Konvensional di Kawasan Danau Toba, Berlaku Mulai 8 September 2022!

DELFMRADIO.co.id – Imbas kenaikan BBM, ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba juga ikut mengalami kenaikan. Tarif baru tersebut disepakati setelah rapat pembahasan pada 5 September 2022 di Kantor UPT ADP Parapat.

“Pada 5 September 2022, di kantor UPT ADP Dishubsu Tigaraja, Parapat, Kabupaten Simalungun, para operator, dan pemilik kapal telah bersepakat menetapkan ongkos angkutan kapal konvensional yang baru”, bunyi surat pemberitahuan mengenai kesepakatan ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba.

BACA JUGA

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Mulai Jumat Ini, Sesaat Lagi!

Adapun surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Hakim Bukit, Amd LLASDP, Kepala UPT Angkutan Danau dan Penyebrangan Dishubsu Kasi Keselamatan dan Pengawasan.

Berikut ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba.

a. Tigaraja-Tomok: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 15.000

b. Tomok-Ajibata: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 15.000

c. Simanindo-Tigaras: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 15.000; (kecil) Rp 15.000

d. Onanrunggu-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

e. Onanrunggu-Ajibata: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

BACA JUGA

Mandailing Natal Bakal Punya Bandara Baru, Target Rampung Tahun 2024!

f. Nainggolan-Bakara: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

g. Nainggolan-Muara: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

h. Nainggolan-Ajibata: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

i. Tuktuk-Tigaraja: Rp 20.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 20.000

j. Nainggolan-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

k. Muara-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

BACA JUGA

Cara Beli Tiket Online Ferry Ajibata-Ambarita Termasuk Jadwal dan Harganya!

Khusus untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah, ongkos yang dikenakan adalah 50 persen dari ongkos kesepakatan di atas.

Sementara untuk ongkos di atas adalah batas tertinggi dan sudah termasuk biaya asuransi kecelakaan penumpang dari PT. AK Jasa Raharja. Perlu diketahui pula, ongkos baru yang telah disepakati tersebut akan mulai diberlakukan pada Kamis, 8 September 2022. (RMN)

RadioDELFM

Recent Posts

Keseruan Hari Pertama Event TOTK di Samosir

Event lari trail kelas dunia, Trail Of The Kings (TOTK) memulai rangkaian acaranya pada Jumat…

2 jam ago

Lirik Fortnight Taylor Swift Lengkap dengan Terjemahannya

Swifties pasti gembira mendapat kabar sang idola Taylor Swift akhirnya merilis kembali album barunya, album…

10 jam ago

Peringati Hardiknas, Bupati Toba Singgung Pemerataan Pendidikan

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Toba berlangsung hikmat di Lapangan SMP Negeri 4…

1 hari ago

Istilah Jabi-Jabi, Ada Tapi Belum Populer

Jabi-jabi adalah Bahasa Batak yang merujuk kepada satu jenis pohon berukuran besar, baik batang maupun…

1 hari ago

Ratusan Pelari dari 9 Negara Meriahkan TOTK di Danau Toba

Badan Penyelenggara Otorita Danau Toba (BPODT) akan menyelenggarakan event Trail of The Kings (TOTK) di…

2 hari ago

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Mimpi Indonesia untuk bersinar di panggung Olimpiade kembali terbuka setelah 68 tahun menunggu. Tim Nasional…

4 hari ago