Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Mulai Jumat Ini, Sesaat Lagi!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan segera cair. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Press Conference di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan.

“Iya, karena kami harus padankan. Tunggu Kemenkeu, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat kita bisa salurkan kepada penerima,” kata Ida seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA

Jelang KTT G20, Menko Luhut: Indonesia Siap 100 Persen

Kemnaker disebut sudah mencatat 5.099.915 data calon penerima BSU untuk tahap satu. Kemnaker menggandeng sejumlah bank dan PT Pos Indonesia untuk penyaluran dana ini.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerjasama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda karena kami sertakan PT Pos Indonesia,” tutur Ida.

Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai info BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yg penuhi syarat terima program BSU. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap untuk dilakukan check dan screening.

BACA JUGA

AirAsia Resmi Buka Penerbangan Rute Silangit- Jakarta, Mulai September!

Dengan adanya BSU ini, diharapkan daya beli masyarakat bisa terjaga dan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya. Ida juga berharap agar penyaluran BSU bisa tepat sasaran.

Ida menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan setelah Kemnaker melakukan screening ulang dan memadankan data calon penerima tahap selanjutnya. Setelah screening selesai rencananya Kemenkeu akan mentransfer dana BSU ke bank-bank Himbara atau bank penyalur.

“Setelah screening selesai, besok atau lusa Kemenkeu akan sampaikan uangnya, dan ditransfer ke bank-ank Himbara, bank-bank penyalur. Dari situ langsung disalurkan ke rekening dan tidak ke Kemnaker,” ungkapnya.

BACA JUGA

426 Mahasiswa IT Dikukuhkan, Ini Pesan Luhut Binsar Pandjaitan

Ida menegaskan, yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Ada kemungkinan penerima di tahun 2021 dapat kembali menerima BSU tahun ini. Dengan catatan, calon penerima itu belum mengalami kenaikan gaji. (RMN)

Leave a Comment.