Tarif Baru Kapal Konvensional di Kawasan Danau Toba, Berlaku Mulai 8 September 2022!

DELFMRADIO.co.id – Imbas kenaikan BBM, ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba juga ikut mengalami kenaikan. Tarif baru tersebut disepakati setelah rapat pembahasan pada 5 September 2022 di Kantor UPT ADP Parapat.

“Pada 5 September 2022, di kantor UPT ADP Dishubsu Tigaraja, Parapat, Kabupaten Simalungun, para operator, dan pemilik kapal telah bersepakat menetapkan ongkos angkutan kapal konvensional yang baru”, bunyi surat pemberitahuan mengenai kesepakatan ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba.

BACA JUGA

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Mulai Jumat Ini, Sesaat Lagi!

Adapun surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Hakim Bukit, Amd LLASDP, Kepala UPT Angkutan Danau dan Penyebrangan Dishubsu Kasi Keselamatan dan Pengawasan.

Berikut ongkos angkutan kapal konvensional di kawasan Danau Toba.

a. Tigaraja-Tomok: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 15.000

b. Tomok-Ajibata: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 15.000

c. Simanindo-Tigaras: Rp 15.000, sepeda motor (besar) Rp 15.000; (kecil) Rp 15.000

d. Onanrunggu-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

e. Onanrunggu-Ajibata: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

BACA JUGA

Mandailing Natal Bakal Punya Bandara Baru, Target Rampung Tahun 2024!

f. Nainggolan-Bakara: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

g. Nainggolan-Muara: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

h. Nainggolan-Ajibata: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

i. Tuktuk-Tigaraja: Rp 20.000, sepeda motor (besar) Rp 20.000; (kecil) Rp 20.000

j. Nainggolan-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

k. Muara-Balige: Rp 30.000, sepeda motor (besar) Rp 30.000; (kecil) Rp 30.000

BACA JUGA

Cara Beli Tiket Online Ferry Ajibata-Ambarita Termasuk Jadwal dan Harganya!

Khusus untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah, ongkos yang dikenakan adalah 50 persen dari ongkos kesepakatan di atas.

Sementara untuk ongkos di atas adalah batas tertinggi dan sudah termasuk biaya asuransi kecelakaan penumpang dari PT. AK Jasa Raharja. Perlu diketahui pula, ongkos baru yang telah disepakati tersebut akan mulai diberlakukan pada Kamis, 8 September 2022. (RMN)

Leave a Comment.