Subsidi Upah 1,2 Juta untuk 2,5 Juta Pekerja Cair Hari Ini, Jokowi: Semoga Perekonomian Indonesia Kembali Normal

Bertempat di Istana Negara, secara simbolik Presiden Jokowi memanggil beberapa pekerja/buruh seperti tenaga medis, petugas pemadam kebakaran (honorer), guru honorer, dan beberapa profesi lainnya menandai dimulainya peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh pada hari ini (27/8/2020).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi memaparkan bahwa pandemi ini memang mengakibatkan masalah kesehatan dan ekonomi, bukan saja di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Karenanya, sebagai stimulus ekonomi, pemerintah telah mencairkan bantuan batch I bagi 2,5 juta pekerja yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

“Semua mengalami kesulitan, baik perusahaan kecil, menengah hingga besar sekalipun, di seluruh dunia mengalami kesulitan. Sudah beberapa stimulus kita lakukan, salah satunya bantuan pemerintah subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh yang hari ini diberikan langsung kepada pekerja yang patuh membayar iuran BPJS TK,” ujarnya.

Menurut Presiden, bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ini akan diberikan selama 4 bulan. Secara berkala, per dua bulan, pekerja akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta hingga bulan Desember, langsung ke rekening pekerja.

Adanya pandemi ini, jelasnya lagi, mengakibatkan terjadinya PHK atau pendapatan menurun yang faktanya membuat konsumsi rumah tangga juga terus menurun. Ia berharap, dengan adanya stimulus ini, daya beli masyarakat akan meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali pada posisi normal.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah menerangkan data bahwa ada total 15,7 Juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini. Lebih lanjut, ia memaparkan, saat ini jumlah rekening yang sudah berhasil dikumpulkan oleh BPJS TK baru ada 13,8 juta orang atau 88% dari target.

Dari data yang dikumpulkan, sudah ada 10,8 juta orang atau 69% dari target, yang sudah divalidasi. Terkait ini, ia mengatakan akan terus mendorong BPJS TK menyelesaikan target agar seluruh penerima bantusan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi paling lambat akhir September 2020.

Sebagai informasi, beberapa syarat pekerja/buruh yang berhak atas bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai anggota BPJS TK aktif sampai bulan juni, aktif membayar iuran berdasarkan upah di bawah 5 juta, serta  pekerja yang memiliki rekening aktif. (RMN/ Foto: setneg)

 

Leave a Comment.