Minat Mendapatkan Uang Edisi Khusus Rp 75.000, Begini Caranya

Momentum mensyukuri peringatan HUT ke 75 Tahun  Kemerdekaan Indonesia kali ini diperingati dengan cara yang unik oleh Bank Indonesia. Bersama Kementerian Keuangan, kemarin (17/8/2020) resmi merilis uang rupiah edisi khusus Rp75.000.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, uang pecahan baru ini dicetak dalam jumlah terbatas, hanya 75 juta lembar yang akan diedarkan secara luas. Itu sebabnya, masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas edisi khusus ini akan dibatasi oleh BI. Dimana, satu identitas hanya akan bisa mendapatkan satu lembar saja.

“Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000,” ujar Perry Warjiyo dilansir dari situs cnbcindonesia.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkannya terlebih dahulu harus melakukan pemesanan online melalui https://pintar.bi.go.id/ mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemesanan online barulah bisa melakukan penukaran di seluruh kantor wilayah BI dan juga bank umum yang ditunjuk.

BI telah menunjuk lima bank umum yang bisa melayani penukaran uang edisi khusus ini. Diantaranya, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga. Namun, penukaran melalui bank umum baru bisa dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Sedangkan penukaran melalui seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia bisa dilakukan sejak 18 Agustus 2020.

Sementara itu, syarat melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Sebagai informasi, uang pecahan Rp 75.000 ini masuk kategori Uang Peringatan (Commemorative Money) yaitu Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, misalnya Peringatan HUT kemerdekaan, HUT peristiwa sejarah nasional, atau pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia. (RMN/ Foto: kemenkeu)

 

 

Leave a Comment.