Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersepakat dengan para pedagang baju bekas untuk menghabiskan pakaian bekas yang tersisa untuk dijual.
“Keputusan rapat dengan pedagang pakaian bekas tadi menyimpulkan untuk menghabiskan barang yang sudah ada agar dijual,” ucap Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Selasa (4/4).
Baca juga: Tanggapan Warga Toba Tentang Larangan Impor Monza, Menolak Hingga Pasrah
Meskipun demikian, Komisi D DPRD Sumut mengimbau aparat mengetatkan pintu masuk pakaian bekas.
Dengan demikian, para pedagang baju bekas di Sumut tidak bisa menambah stok.
“Sebab, itu dilarang pemerintah,” kata Benny.
Baca juga: Awas, Operasional Truk Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran!
Benny menyadari larangan penjualan baju bekas memberikan efek kepada para pedagang.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pedagang mengajukan restrukturisasi kepada bank.
“Perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi covid- 19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM,” ucap Benny. (Genpi Sumut)
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut)…
Lomba lari trail untuk kategori 50K dan 27K berlangsung sekitar pukul 5.00 dan 05.30 WIB,…
Pelari asal Bandung, Jawa Barat Sobari Herdiana (29) berhasil menyabet juara satu putra kategori tertinggi…
Event lari trail kelas dunia, Trail Of The Kings (TOTK) memulai rangkaian acaranya pada Jumat…
Swifties pasti gembira mendapat kabar sang idola Taylor Swift akhirnya merilis kembali album barunya, album…
Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Toba berlangsung hikmat di Lapangan SMP Negeri 4…