Awas, Operasional Truk Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran!
Jelang mudik lebaran, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan tentang pembatasan operasional angkutan barang. Aturan tersebut sudah tertuang dalam SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut pengaturan lalu lintas akan dilakukan ruas jalan nasional serta angkutan penyeberangan.
“Pembatasan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non tol mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat,” ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Sementara itu, untuk arus balik periode 1 aturan akan diberlakukan mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Dikatakan Hendro ada beberapa pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Diantaranya, pembatasan operasional angkutan barang, sistem satu arah (one way), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), sistem ganjil – genap, pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, dan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Dirjen Hendro juga merinci beberapa kategori kendaraan yang akan dibatasi perjalanannya, seperti:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
c. mobil barang dengan kereta tempelan;
d. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Terkait lokasi pembatasan di Sumut akan dilakukan di beberapa ruas jalan non tol. Antara lain, Medan – Berastagi; dan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai,” ucapnya.
Baca juga: Lirik Lagu Na Gabe Pariban, Singel Baru Dari Andi Manurung
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (RMN)