Dianggap Meresahkan, Dishub Toba Imbau Warga Gunakan Angkot Plat Kuning

DELFMRADIO.co.id – TOBA

Dinas Perhubungan (Dishub) Toba akan kembali melakukan penertiban terhadap angkutan kota alias angkot yang menggunakan plat hitam. Hal ini dikarenakan keberadaannya di Kabupaten Toba dianggap makin meresahkan.

“Sejauh ini untuk jumlah angkot plat hitam di Kabupaten Toba sudah meresahkan dan jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan plat kuning,” sebut Parsaoran Rudi Manik selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Toba.

Menurut data Dishub Toba, terdapat 130 unit angkot berplat hitam yang aktif beroperasi di Kabupaten Toba. Sementara, angkot berplat kuning yang aktif beroperasi hanya 100 unit dari 150 unit yang terdaftar.

“Di Toba memang ada 150 unit angkot plat kuning, tapi yang aktif beroperasi cuma 100 unit. Jadi masih lebih dominan angkot plat hitam,” kata Rudi kepada Del FM saat dikonfirmasi via telepon (13/4/2023).

Baca juga: DPRD Sumut Izinkan Pedagang Monza Habiskan Stok, Setelah Itu Stop!

Sebagai informasi, kendaraan dengan plat hitam diartikan sebagai kendaraan perseorangan/milik pribadi yang peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang.

Berbeda dengan kendaraan dengan plat kuning yang memang diperuntukkan sebagai alat pengangkut yang resmi. Baik untuk   mengangkut orang-orang ataupun barang sesuai dengan jenis kendaraan.

“Kendaraan plat kuning diartikan sudah berbadan hukum, memiliki izin trayek yang sudah ditetapkan sesuai pemilik 15 tahun 2019 dan memiliki zona asal tujuan yang sudah ditetapkan,” terang Rudi.

Rudi menerangkan, penertiban  plat hitam sudah bertahun-tahun dilakukan dan rutin dilaksanakan. Biasanya dilakukan sebelum Libur Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru (nataru).

Baca juga: Selamat Berjuang! 323 Siswa Ikuti Seleksi Tahap 2 Masuk SMA Unggul Del

Adapun tujuannya adalah untuk rampcheck kendaraan angkutan umum. Memastikan apakah SPM (standart pelayanan minimal) yang akan diberikan kepada masyarakat menyangkut keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang sudah sesuai atau belum.

“Untuk itu kami mengimbau bagi angkutan plat hitam agar segera beralih ke plat kuning dengan berkoordinasi  pada direksi direksi bersangkutan untuk melakukan perpindahan ke plat kuning,” sambungnya.

Menyikapi penertiban itu, Rudi mengimbau masyarakat beralih menggunakan jasa angkutan plat kuning, jangan plat hitam. Adapun konsekuensi apabila menggunakan plat hitam, yaitu jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka biaya asuransi dan santunan terhadap korban tidak dapat diklaim.

“Ya itu karena hanya plat kuning sajalah dan yang sudah resmi terdaftar dan sudah memiliki KIR yang akan mendapatkan asuransi tersebut melalui pihak Jasa Raharja,” jelasnya.

Angkot di Toba Sangat Layak Untuk Dibenahi

Rudi menyebut, sesuai data yang dimiliki Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, sebenarnya persoalan angkutan di Toba sudah sangat memprihatinkan. Jadi, kata Rudi, kondisi itu sudah sangat layak dibenahi.

Ia berjanji akan akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini adalah para direksi operator, anggota Polres toba,  Kasat Lantas Perhubungan Toba, hingga Organda  guna mendukung dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di sektor transportasi.

Baca juga: 75 Anak Muda di Toba Ikuti Pelatihan TI dari Kominfo, Dapat Ilmu, Sertifikat Hingga Uang Saku!

Salah satu persoalan mencolok, yaitu angkot yang kerap ngetem secara sembarangan. Ia menuturkan sudah menyiapkan SK terkait  rentalisasi dan pengoperasian Terminal  Tipe C di Porsea  sebagai tempat naik turun penumpang  sesuai dengan  fungsi terminal.

Kemudian, Dishub Toba juga akan melakukan pembenahan di sektor prasarana lalu lintas menyangkut fasilitas rambu-rambu. Termasuk mengusulkan agar halte penumpang sebagai akses naik turun penumpang disediakan.

“Jika ada halte, kendaraan-kendaraan sudah jelas penempatannya untuk menyetem dan naik turunkan penumpang khususnya di pusat kota Balige yang merupakan pusat kegiatan dan pemerintahan di Kabupaten Toba,” tutupnya. (RMN)

Leave a Comment.