Dana Program Indonesia Pintar Cair, Bisa Diambil Lewat BNI Atau BRI

Sejak 11 April 2022 lalu, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar sudah bisa dicairkan. Adapun besaran bantuan yang diterima oleh setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjangnya.

Berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik.

  • Untuk peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Baca juga: Simak Jadwal Angkutan Ferry di Berbagai Pelabuhan Danau Toba Bulan April 2022

Sebagai informasi, pencairan dana PIP hanya bisa dilakukan melalui dua bank rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rinciannya, untuk pemegang KIP  SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus bagi pemegang KIP jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat untuk mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut. Selanjutknya pemegang KIP bisa melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Mengutip dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id, pengambilan dana PIP ini dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif. Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila peserta didik berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca juga: Tingkatkan Pariwisata, BPODT Gandeng HKBP Gelar Pelatihan Hospitality dan Culinary

Ingat, agar bantuan PIP dapat di klaim, maka diperlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Fotocopy halaman biodata rapor
  • Fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh. Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.

Program ini dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. PIP diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya. (RMN)

 

 

 

Leave a Comment.