Wartawan Toba Dorong Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pimred Media Online Marshal Harahap

Pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap menjadi perhatian Dewan Pers dan lembaga pers di Indonesia termasuk insan pers di Kabupaten Toba. Puluhan Wartawan di Kabupaten Toba yang tergabung dari Wartawan TV, Cetak dan Online melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan Pemimpin Redaksi media online Lassernewstoday.com ini.

Massa bergerak dari titik kumpul, Lapo Laklak Jl.SM.Raja Balige dengan berjalan kaki melalui rute Jl.Gereja, lalu ke Jalan Raja Paindoan dan berhenti untuk orasi di Bundaran Balige, Senin (21/6/2021). Sebagai bentuk duka, massa mengenakan dress code baju hitam dengan mengikatkan kain merah di kepala dan lengan kiri.

Marimbun Marpaung selaku Pimpinan Aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini sebagai ungkapan duka mendalam atas meninggalnya wartawan Siantar-Simalungun Marshal Harahap. Massa meminta agar kasus ini diusut tuntas. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menuntaskan kasus pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, tapi sampai kepada otak pelaku,” serunya.

Baca juga: Lagi! Polres Toba Tangkap 1 Tersangka Pembunuh Guru SD di Lumban Lobu, Total 3 Orang

Dugaan sementara pembunuhan Marsal Harahap ini terkait dengan profesinya sebagai Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi LasserNewsToday. Seperti diketahui, Polisi menemukan jasad Mara Salem Harahap (Marsal Harahap) telah meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021  dengan dua luka tembak di tubuhnya.

Merujuk pada pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, Rahmat Ariwibowo kepada pers, masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi. Jasad ditemukan tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Di lansir dari sumut.inews.id, Ketua AJI Medan Liston Damanik turut angkat bicara atas peristiwa ini. Ia mengatakan Marsal Harahap merupakan pemimpin redaksi (pimred) yang kerap memberitakan sejumlah berita terkait judi, narkoba dan bisnis hiburan malam yang melanggar aturan baik di Kota Pematangsiantar maupun Kabupaten Simalungun.

Pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. Terakhir, meminta seluruh jurnalis di Sumut untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.  (RMN)

Leave a Comment.