Lagi! Polres Toba Tangkap 1 Tersangka Pembunuh Guru SD di Lumban Lobu, Total 3 Orang

Kepolisian resort Toba akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku utama pembunuhan seorang guru SD di Lumban Lobu Kecamatan Bonatualunasi Kabupaten Toba, MB (48) yang sempat melarikan diri (DPO) usai melakukan pembunuhan bersama dua orang rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap Sat reskrim polres toba. Itu artinya 3 tersangka kasus ini, yakni RT (23), DN (16), dan JH (15) sudah tertangkap.

Dilansir dari mitrapol.com, Kapolres toba AKBP Akala fikta jaya melalui Kasat reskrim AKP Nelson Sipahutar mengungkapkan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

“JH (15) ini kami tangkap kemarin Kamis (17/06/2021) di Bukit Tinggi Sumatera Barat di tempat keluarganya. Saat ditangkap JH tidak melakukan perlawanan,” ujar kasat singkat.

Saat diminta lebih rinci kronologis penangkapan, kasat reskrim Nelson Sipahutar belum dapat memberikan tanggapanya dan saat ini pelaku utama pembunuhan masih diperiksa.

“Sabar dulu ya, karena ini baru sampai dan akan kami periksa. Nanti kami secepatnya akan rilis kepada rekan rekan media,” ujar Nelson mengakhiri sambil menggiring tersangka menuju ruang reskrim polres toba.

Untuk diketahui, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun I Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, korban ditemukan meninggal di rumahnya. Diketahui motif awal ketiganya adalah pencurian dan sudah merencanakannya sejak hari Minggu (23/5/21).

Terkait jeratan hukum, Polres Toba mengungkap bahwa tersangka dijerat tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subs 338 KUHP lebih subs pasal 354 KUHP atau 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RMN)

 

Leave a Comment.