Timbunan Sampah di Kabupaten Toba Capai 85,4 Ton Per Hari

Kabupaten Toba menghasilkan kurang lebih sampah sebanyak 85,4 ton per hari. Sebanyak kurang lebih 28 ton diantaranya terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) per harinya dan hanya sekitar 0,12 ton sampah per hari yang bisa dikelola oleh Bank Sampah.

Fakta ini dikemukakan oleh Direktur Bank Sampah Tarhilala Daud Simanungkalit pada webinar #delfmsayangtoba bertema pengelolaan sampah dan pemanfaatan bank sampah di kotamu, yang berlangsung kemarin, Sabtu (9/4/2022). Karenanya ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai yang bisa menambah timbunan sampah.

Lanjut Daud, selain langkah untuk mengurangi sampah, langkah daur ulang seperti yang dilakukan oleh bank sampah juga penting. Melalui Bank Sampah Tarhilala yang berada di jalan Raya Balige- Laguboti, Desa Tambunan, Lumban Pea Timur, Toba, Daud dan tim giat mengedukasi masyarakat untuk mulai aktif melakukan pengelolaan sampah.

 

Bank Sampah Tarhilala

Bank sampah ini diresmikan langsung oleh Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus bertepatan pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Toba, 7 Maret 2022. Sejak itu, pelayanan nasabah di buka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 wib.

Menurut pemaparan Daud, nasabah bisa saja dari individu, unit, instansi atau komunitas yang sudah lebih dahulu menghubungi admin Bank Sampah Tarhilala dan melakukan pengisian formulir. Baru setelahnya, bisa melakukan pemilahan sampah sesuai panduan dan melakukan penyetoran sampah terpilah ke Bank Sampah Tarhilala atau cabang unit lainnya.

“Namanya bank, jadi prinsipnya jika masyarakat menyetor sampah maka akan ada uang yang bisa dihasilkan baik tunai maupun non-tunai,” jelas Daud.

Baca juga: Resmi! Bank Sampah Tarhilala di Balige Kini Mulai Dioperasikan

Adapun syarat pencairan tabungan tunai, adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi petugas Bank Sampah Tarhilala
  • Datang langsung ke Bank Sampah Tarhilala
  • Nasabah membawa buku tabungan dilampirkan nota penimbangan
  • Nasabah menerima tanda terima dari Bank Sampah Tarhilala

Syarat pencairan tabungan non-tunai, yaitu:

  • Pada saat penimbangan memberitahukan nomor rekening yang mau di transfer
  • Hasil tabungan akan di transfer melalui bank BNI (diluar itu dikenakan biaya admin Rp6.500)
  • Hasil tabungan akan di transfer maksimal 10 hari setelah penimbangan.

Terkait pemilahan, ia memaparkan bahwa sampah yang bisa disetor adalah sampah anorganik yang sudah dipilah menjadi empat jenis. Mulai dari jenis plastik, kaca/beling, dus/kertas dan logam. (RMN)

 

Leave a Comment.