Stop Sebar Foto Korban di Media Sosial!

DELFMRADIO.co.id – Belakangan ini Kabupaten Toba dihebohkan dengan kejadian tenggelamnya korban di Pantai Pasir Putih Parparean. Dilansir dari berbagai sumber, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib lalu dan korban sempat dinyatakan hilang.

Empat hari lamanya Tim Sar Gabung yang terdiri dari Badan Nasional Pencarian, Pertolongan (Basarnas) Markas Danau Toba bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pihak Kepolisian Resort Toba melakukan pencarian.

BACA JUGA

Kampung Warna Warni Tigarihit Masuk Nominasi ADWI 2022, Satu-Satunya Dari Kawasan Danau Toba!

Hasilnya, korban ditemukan terapung dibawah tumbuhan enceng gondok di Aliran Sungai Asahan, Kecamatan Porsea yang berjarak 3Km dari lokasi awal tenggelamnya korban dengan kondisi meninggal dunia

Sontak, kejadian itu ramai-ramai disebarkanluaskan oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang memposting wajah korban tanpa sensor di WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Tiktok. Sangat disayangkan!

Sebagai peringatan, selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, sebagai Radio Anak Muda di Toba, Del FM tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Perlu diketahui, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Begini bunyinya, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

(RMN)

Leave a Comment.