Simak! Syarat Pilpres Satu Putaran

DELFMRADIO.CO.ID

Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 bisa berlangsung satu putaran asalkan memenuhi sejumlah syarat. Adapun aturannya termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Merujuk undang-undang tersebut, maka syarat pilpres 1 putaran ada tiga. Pertama, Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

Baca juga | Kolaborasi Komposer Medan, Eunike Tanzil dan Penyanyi Laufey

Kedua, kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Ketiga, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Nantinya, apabila pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu artinya pemungutan suara hanyalah yang terjadi pada 14 Februari 2024. Adapun hasilnya akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Barulah berlanjut dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara, jika Pemilu mengharuskan dua putaran maka pemungutan suara akan kembali berlangsung pada 26 Juni 2024. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal berlangsung paling lambat 20 Juli 2024.

(RMN)

Leave a Comment.