Seorang Guru SMP di Toba Diciduk Polisi Akibat Lecehkan Siswinya
Kabar tidak mengenakkan datang dari seorang guru di salah satu SMP Swasta di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba , Provinsi Sumatera Utara. Laki-laki berinisial HMS (31), diciduk polisi setempat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menerangkan, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswinya saat berada di ruang guru olahraga.
“Kronologi kejadian oknum guru lakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswinya kelas VII, yang terjadi di salah satu SMP swasta di Kecamatan Balige, pada Jumat 17 Desember 2022, sekira Pukul 10.00 WIB,” kata Iptu Bungaran Samosir kepada MPI, Kamis (6/1/2022).
Iptu Bungaran menjelaskan, oknum guru itu memanggil siswinya (korban) ke ruang guru olahraga dan di sana tersangka memeluk si korban.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan memeluk korban, mencium pipi kiri, pipi kanan dan kening. Lalu korban disuruh keluar dari ruangan. Bahkan usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban,” ungkapnya.
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu mengirimkan pesan chat kepada korban dengan mengatakan, ‘sukanya kau tadi tulang (Om) peluk dan cium keningmu inang (nak)?.
“Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban pun melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Dan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Toba,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sindonews.com