Per 1 Juli, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Bisa Dicairkan!
DELFMRADIO.id Kabar terkait pencairan gaji ke-13 seluruh aparatur negara baik pusat maupun daerah akhirnya resmi dirilis. Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut, gaji ke-13 tersebut sudah bisa dicairkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Menkeu mengungkapkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta pegawai termasuk TNI-Polri. Ada pula sebanyak 3,65 juta pegawai Aparatur Negara Daerah serta 3,32 juta orang pensiunan.
Adapun untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Berikut komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN seperti diatur dalam PMK 75/2022:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kerja.
Kelima komponen itu diberikan kepada PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Biar Bisa Pantau!
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara termasuk TNI-Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa-masa pandemi dan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi,” kata Menkeu. (RMN)