Pengumuman! Aturan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Pro kontra mengenai kebijakan dana jaminan hari tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun, usai sudah. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Itu artinya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, resmi dibatalkan. Ida mengatakan, keputusan itu diambil menindaklanjuti adanya arahan dari Presiden Jokowi mengenai syarat pencairan JHT agar dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga,” tutur Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (2/3).

Fyi, hingga kini Permenaker 2 tahun 2022 sebenarnya belum berlaku efektif. Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.

“Perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” pungkasnya.

Disamping itu, Ida juga menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku sehingga pekerja dapat memperoleh manfaat pasca terkena PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca juga : Capai Rasio Kenaikan Pajak Tertinggi Tahun 2021, Pemkab Toba Dapat Penghargaan

Dengan begitu, pekerja akan memiliki dua program jaminan jika kehilangan pekerjaannya, JHT dan JKP. Ida mengatakan saat ini sudah ada warga yang mengklaim dan memperoleh dana tunai dari program JKP.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan. Yaitu, JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (RMN)

 

Leave a Comment.