Mendagri: Pemerintah Daerah Lakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D.,  akan menggalakkan peranan Pemda di dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Senin (20/01/2020).

“Perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis. Mereka harus dilindungi. Tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terbebas dari ancaman kekerasan, baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya,”  tegas Mendagri Tito yang juga merupakan mantan Kapolri tersebut.

 

Sebagaimana kita ketahui, upaya dan langkah Gubernur, Bupati, Walikota beserta jajarannya di dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim. Ini terbukti dari jumlah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98 UPDT atau 17 % dari 548 kabupaten/kota dan provinsi yang ada di seluruh Indonesia.  Artinya, 82% dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.

Setidaknya ada 5 poin yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya:

1. Membentuk unit kerja SKPD dan program yang mendukung hal tersebut

2. Menyiapkan anggaran yang cukup dalam APBD beserta aparaturnya

3. Memperbaiki sistem pelaporan dan pelayanan pengaduan

4. Melakukan reformasi manajemen secara menyeluruh yang berorientasi kecepatan penanganan kasus, terintegrasi dan komprehensif

5. Membentuk layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial

Mendagri juga menjelaskan bahwa arahan ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet sebelumnya. Itu sebabnya mendagri akan  membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional,” lanjut Mendagri secara detail.

“Dalam Ratas Kabinet minggu kemarin, Presiden telah menekankan pentingnya program perlindungan ini seiring dengan prioritas visi misi Presiden di dalam pengembangan SDM unggul,” kata Mendagri.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pembina dan pengawas jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah merasa berkewajiban mendorong Pemda untuk serius melakukan program ini di daerahnya masing-masing. Perlindungan dan pencegahan anak dan perempuan dari tindak kekerasan merupakan hal yang sangat elementer untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul.

“Bukan saja hanya aspek recovery (pemulihan) yang kita tekankan kepada Pemda di dalam program ini, namun juga aspek pencegahannya, termasuk iklim sosiologis di masyarakat agar masyarakat semakin ramah terhadap kelompok rentan anak dan perempuan,” ujar Mendagri.

Leave a Comment.