Mantap! 8.703 Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat BPJamsostek

DELFMRADIO.co.id – TOBA

Sebanyak 8.073 Guru Tidak Tetap (GTT) Non PNS Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri se- Sumut mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka diberikan perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kepala BPJamsostek Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan amanah Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial. Aturan itu kemudian dituangkan dalam UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru honorer tidak tetap (GTT) sangat penting. Sebab, dengan terlindunginya pahlawan tanpa tanda jasa melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ada rasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Angin Puting Beliung Guncang Toba, 20 Unit Rumah Rusak

Harry mengatakan, ada empat program yang ditawarkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Namun, untuk para guru tidak tetap (honorer) akan didaftarkan dalam tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT. “Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan guru tidak tetap se-Provinsi Sumut semakin meningkat,” katanya.

Menambahkan itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Salman, menyebutkan tahun ini jumlah guru tidak tetap yang didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek jauh lebih banyak. Sebelumnya, tahun 2022, hanya 7.682 guru tidak tetap yang didaftarkan pada program BPJamsostek ini.

Baca juga: Kerja Sama BGI dengan IT Del: Kembangkan Lab Genomik Hingga Kesempatan Magang ke China

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mengupayakan agar guru tidak tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja serta kematian.

Jadi selama menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk tanggungjawab Disdik atas kontribusi, dedikasi dan kerja keras para tenaga pendidik. (RMN)

Leave a Comment.