delfmupdate

KPU Toba Buka Seleksi Panitia Untuk Pemilu, Ini Detailnya!

DELFMRADIO.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Kabupaten Toba sedang membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu tahun depan. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria silakan diikuti.

Berdasarkan informasi rilis yang diterima Del FM, dikatakan kalau pendaftaran PPK sudah dibuka sejak 20 November 2022. Kemudian akan ditutup pada 29 November 2022 pukul 16.00 wib.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui situs siakba.kpu.go.id atau langsung ke kantor Sekretariat KPU Toba di jalan Tarutung KM 2 Soposurung- Balige. Bisa juga menghubungi Sintauli Rajagukguk di nomor 0812-6428-7551.

BACA JUGA

“Mamio”, Tradisi Batak Untuk Kenalkan Istri Ke Keluarga Suami

Untuk Teman Del yang ingin ikut seleksi, berikut persyaratan anggota PPK:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling sedikit 17 Tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Brintegritas, pribadinya kuat, jujur dan adil
  5. Tidak terdaftar sebagai parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan
  6. Domisili di wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK:

a. Fotokopi KTP elektronik

b. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

c. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak menjadi anggota parpol
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih. (RMN)

RadioDELFM

View Comments

Recent Posts

Peringati Hardiknas, Bupati Toba Singgung Pemerataan Pendidikan

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Toba berlangsung hikmat di Lapangan SMP Negeri 4…

3 jam ago

Istilah Jabi-Jabi, Ada Tapi Belum Populer

Jabi-jabi adalah Bahasa Batak yang merujuk kepada satu jenis pohon berukuran besar, baik batang maupun…

4 jam ago

Ratusan Pelari dari 9 Negara Meriahkan TOTK di Danau Toba

Badan Penyelenggara Otorita Danau Toba (BPODT) akan menyelenggarakan event Trail of The Kings (TOTK) di…

8 jam ago

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Mimpi Indonesia untuk bersinar di panggung Olimpiade kembali terbuka setelah 68 tahun menunggu. Tim Nasional…

3 hari ago

192 Siswa Lulus Seleksi, SMA Unggul Del: Segera Daftar Ulang

Sore ini, 26 April 2024 sekira pukul 15.00 wib, SMA Unggul Del (SUD) mengeluarkan pengumuman…

6 hari ago

Dampak Konsumsi Gorengan Bagi Anak, Ahli: Daya Ingat Turun dan Depresi Tinggi

Berbagai kalangan, dewasa maupun anak-anak, umumnya sangat menggemari makanan yang diolah dengan cara digoreng. Selain…

6 hari ago