Kementan Wajibkan Pupuk yang Beredar di Masyarakat Didaftarkan, Ini Tujuannya!

DELFMRADIO.co.idTOBA

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pupuk yang diedarkan ke masyarakat, baik produksi dalam negeri atau luar negeri diawasi secara ketat. Bentuk pengawasannya adalah semua produsen pupuk wajib mendaftarkan produknya sebelum diedarkan.

Menurut Mentan, dikutip dari liputan6, tujuannya adalah supaya mutu dan efektivitas dari pupuk yang diedarkan bisa terjamin. “Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri,” ujarnya.

Ia kemudian mendorong agar pupuk yang digunakan memenuhi standar yang berlaku. Pasalnya, pupuk yang sesuai standar akan menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas.

Baca juga: Setelah Kehujanan, Perlu Mandi Air Hangat atau Dingin?

Menambahkan pernyataan itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan aturan pendaftaran pupuk sudah sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017. Permentan itu jelas mengatur tentang Pendaftaran Pupuk Organik.

Kata dia, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Tentunya, pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima.

Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut. Memiliki rincian konsep label; bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; laporan hasil uji efektifitas; rincian deskripsi pupuk; hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

Baca juga: Bersiap, Hujan Disertai Petir Diprediksi Terjadi di Kawasan Danau Toba Siang Nanti

Ia menambahkan bahwa permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Adapun kategori pupuk yang bisa dimasukkan adalah kategori pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.

Secara tegas, ia mengatakan jika perusahaan nekat melanggar aturan tersebut maka perusahaan bisa dikenakan saksi, denda maupun pidana. Ketentuannya tercantum pada pasal 122 UU No 22/2019.

“Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019),” jelas Tommy. (RMN)

Leave a Comment.