Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Logistik Pilkada Kabupaten Toba Didistribusikan

Jelang pilkada serentak yang akan berlangsung besok, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba telah melakukan pendistribusian logistik surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (7/12/2020).

Ketua Bawaslu Toba, Romson Purba menjelaskan pihaknya juga sudah memastikan berapa jumlah surat suara yang tidak digunakan dan jumlah surat suara yang rusak.

 

Proses sortir surat suara dibuat dalam kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan tidak layak diterima oleh KPU. Jika demikian, kata Romson perlu dilakukan proses pemusnahan atas surat suara tersebut.

“Kami berharap supaya masyarakat juga tahu secara transparan dan terbuka bahwasanya fungsi dari Bawaslu adalah untuk memastikan itu semua berjalan sehingga logistik yang didistribusikan kepada masyarakat tepat guna, efisien dan efektif, jelasnya.

Ditambahkkan salah satu anggota dari KPU Toba, Sahat Sibarani, bahwa terdapat surat suara rusak dan tidak digunakan untuk dimusnahkan sebanyak 3.353 lembar dengan rincian sebanyak 3.342 lembar surat suara yang rusak dan 11 lembar tidak digunakan. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di halaman kantor KPU bersamaan dengan pelepasan pendistribusian logistik pilkada Toba.

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Balige, Ketua Pengadilan Negeri Balige, mewakili Kapolres Toba, mewakili Dandim serta Staf ahli Bupati Toba. (RMN)

Leave a Comment.