Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasannya!

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan tindak pidana korupsi ramai diperbincangkan. Kali ini, Burhanuddin menyebut bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara, cukup mengembalikan uang tersebut.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,”kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Penuhi Janji Kunjungan, Presiden Jokowi Direncanakan Datang ke Desa Liang Melas Datas

Jaksa Agung menjelaskan, bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Sebaliknya, kata dia, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara administratif dan pembinaan oleh Inspektorat agar perbuatannya tidak diulangi lagi.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menyoroti soal penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan data situs Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 sebesar 37, dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40, namun kerja keras yang dilakukan belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan.

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi-rendahnya IPK, karena IPK merupakan potret dari kinerja kita dalam pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin dikutip dari msn.com terbit 27 Januari 2022.

Baca juga: Disambut Antusias, Del FM Goes to Campus Digelar di Institut Teknologi Del

Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar. Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga memaparkan jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

Untuk itu, ia mengajak Kajati dan Kajari beserta seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK.

Salah satunya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional. Penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari. (RMN)

Leave a Comment.