Archive

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasannya!

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan tindak pidana korupsi ramai diperbincangkan. Kali ini, Burhanuddin menyebut bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara, cukup mengembalikan uang tersebut. "Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,"kata Burhanuddin dalam ...