Hadapi Berbagai Konflik Lahan, Begini Usulan Solusi dari Pemkab Toba

DELFMRADIO.co.id – Pemkab Toba melakukan sosialisasi usulan program konflik dan klaim kepemilikan lahan kawasan hutan di Kabupaten Toba yang tidak kunjung selesai. Usulan program itu dikenal dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Menurut Sekdakab Toba Augus Sitorus, program TORA bisa menjadi solusi bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan tanah. Hal ini diutarakannya pada Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Selasa (8/11/2022).

“Kami sangat mengharapkan agar usulan kami tersebut dapat direalisasikan,” harapnya.

BACA JUGA

Pemkab Toba Buka Pasar Murah di Kantor Camat Porsea, Ramekan!

Pada dasarnya, tanah merupakan komponen dasar dalam reforma agraria. Adapun, tanah yang ditetapkan termasuk dalam objek reforma agraria adalah tanah-tanah negara dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek reforma agrarian.

Melalui program TORA, tanah disepakati akan menjadi sarana strategis bagi keberhasilan reforma agraria. Dimana targetnya adalah untuk penduduk miskin yang terdekat dengan lokasi atau mungkin juga dari daerah lain (perdesaan dan perkotaan).

Kata Augus, Kabupaten Toba sebenarnya sudah pernah memberikan usulan program TORA kepada Gubernur Sumatra Utara. Usulan itu disampaikan pada 30 september 2019 dengan nomor surat : 590/5182/setda-Pert/2019, namun belum terealisasi.

Hingga kini, Pemkab Toba kembali mengusul agar TORA bisa direalisasikan di 34 desa yang tersebar di 13 kecamatan Kabupaten Toba. Alasannya, menurut Augus, di daerah itu tercatat sudah ada jumlah pemohon sebanyak 2.119 orang dan luas lahan 6.262 Ha.

Bukan hanya itu, August juga menyebut ada juga konflik 26 aset Pemkab Toba di 5 kecamatan. Seperti, Pintu Pohon Meranti, Habinsaran, Silaen, Lumban Julu dan Ajibata dengan luas 9.6467 Ha.

Belum lagi, adanya konflik jalan kabupaten yang berada dalam kawasan hutan. Seperti Jalan Siahaan Gurgur di Tampahan, (berjuta pohon), Jalan Aeknatolu menuju Ajibata di Lumban Julu, Jalan Sibisa menuju Sigapiton di Ajibata, dan Jalan Simpang Sipagabu/Sipagabu di Nassau.

Augus berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut akan memberikan informasi terkait mekanisme dan tata cara mengiventarisasi penguasaan tanah. Dengan begitu, warga Toba diharapkan dapat mengeksplorasi dan meningkatkan perekonomian di kawasan hutan dengan tidak ada masalah dan kendala lagi ke depannya.

“Sosialiasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kita terkait inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH),” katanya.

Turut hadir Kadis Kehutanan Provsu,mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Provsu,mewakili Kadis Lingdup Sumut,Kadis Sumber Daya Cipta Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu,Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumut,. sejumlah pimpinan /mewakili OPD,Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige,KPH V Aek Kanopan dan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. (RMN)

Leave a Comment.