Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP
IKD atau Identitas Kependudukan Digital bukan merupakan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya sebagai digitalisasi untuk e-KTP. Lewat digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas. Implementasi IKD mulai terealisasi untuk umum sejak awal 2023.
Sebelumnya, uji coba IKD mulai dilakukan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi. Kemudian berlanjut dan melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan. Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.
Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan. Jadi kalau kamu ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk aktivasi dengan e-KTP secara online.
Cara Aktivasi IKD
1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang terkirim ke alamat e-mail
9. Aktivasi IKD telah selesai.
Fungsi IKD
1. Untuk pembuktian identitas, caranya melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
2. Untuk autentikasi identitas, caranya melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;
3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
(RMN)