Awas Lupa! Lapor SPT Tahunan Ditutup Besok

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, surat pemberitahuan alias SPT mungkin sudah begitu familiar. Gimana nggak, istilah SPT kerap muncul di media saat memasuki bulan Maret setiap tahunnya.

Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Meski perlu diketahui, SPT bukan cuma untuk pribadi tapi juga wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan.

Baca juga: Persentase Penduduk Miskin Terendah di Kawasan Danau Toba Ada di Kabupaten Dairi

Para pekerja, awas lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara offline ataupun online, karena batas pelaporan ditutup paling lambat 31 Maret 2022. Bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak.

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  4. Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.

Baca juga: Putri Indonesia Sumut 2022 Kampanyekan Gerakan LISA ke Mahasiswa IT Del

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan tujuan Wajib Pajak semakin patuh untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Maka dari itu agar terhindar dari sanksi – sanksi tersebut, WP harus mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada dengan mengisi SPT dengan jujur, menyetor dan melapor SPT tepat waktu, mengisi faktur dengan lengkap, Hindari segala aktivitas yang memicu tindak pidana perpajakan, serta gunakan aplikasi MPN Pajakku untuk melakukan pembayaran, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semudah mengisi pulsa dan untuk pelaporan pajak secara elektronik yang real time, dapat multi npwp dan multi pasal, dengan bukti penerimaan elektronik yang sah. (RMN)

Leave a Comment.