2 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral Sepekan Terakhir di Taput
Rentetan aksi pelecehan seksual di Tapanuli Utara mencuat dalam sepekan terakhir. Kedua kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisiaan.
Berikut rangkuman fakta kasus-kasus tersebut.
1. Pemerkosaan Seorang Remaja oleh 10 Pria
Seorang remaja berusia 16 tahun (CS), diperkosa secara bergilir oleh 10 pria di Kabupaten Tapanuli Utara. Pengungkapan kasus ini bermula pada (4/6/22), salah seorang ibu bernisial PSS (51) melaporkan kasus percabulan terhadap anak kandungnya, CS (16).
Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. Ke 10 pelaku tersebut adalah DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.
Menurut korban, pertama kalinya berhubungan intim dengan MRH adalah atas kemauan bersama sekitar bulan April 2022 lalu. Saat itu mereka merekamnya lewat handphone (HP), sehingga ada video tersimpan di HP MRH.
Baca juga: Tempat Wisata Religi Taman Doa Gurgur Resmi Dibuka, Begitu Menenangkan!
Singkat cerita, MRH memberikan video tersebut kepada temannya BAS. Kemudian BAS mengirim video itu lagi kepada korban dan mengancam membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu, BAS pun menyetubuhi korban kemudian disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal itu berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Kemudian digilir lagi oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.
Ibu korban kemudian mengetahui peristiwa itu saat ibunya melihat HP korban dan menemukan ada video dan chating ajakan. Setelah dilaporkan, Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka dan sudah melakukan penahanan.
Baca juga: Syuting di Toba, Film Ngeri Ngeri Sedap Rilis di Bioskop 2 Juni 2022
2. Oknum Dosen IAKN Sodomi Mahasiswa
Seorang oknum dosen, NTL (33), di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KS (21)
NTL dilaporkan langsung oleh mahasiswa sekaligus korban tersebut kepada kepolisian atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Menurut keterangan Polisi, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada 28 April lalu saat NTL hendak pindah ke luar kota.
KS mengaku disodomi di rumah NTL di kawasan Silangkitan Sipoholon setelah dibujuk rayu. KS enggan menolak karena merasa berutang budi kepada NTL telah berjasa memperjuangkannya mendapat beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KS awalnya enggan membuat laporan ke polisi. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan.
Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan lima tahun penjara. (RMN)