Yuk Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021

Teman Del yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan, perlu diingat, tenggat pelaporan kini hanya tersisa 10 hari jelang penutupan pada 31 Maret 2021 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak (WP) tidak melaporkan pajak penghasilannya. Terutama, bagi wajib pajak orang pribadi maupun karyawan hingga batas waktu pelaporan. Yuk lapor segera!

Penting diketahui bahwa kewajiban lapor SPT Tahunan PPh ini harus dilakukan secara mandiri oleh kita semua sebagai wajib pajak orang pribadi. Itu artinya pengisian dan pelaporannya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Jika kamu ingin melakukan pelaporan kewajiban pajak, silahkan akses laman djponline melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login
lalu ikuti prosedur pengisiannya. Kalau bingung, bisa download tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP di https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan melalui- e-filing atau bisa lihat versi praktis tutorialnya di https://youtu.be/m0H8YuMyRqo.

Ingat! Sebagai karyawan berstatus wajib pajak, laporkan seluruh penghasilanmu selama tahun 2020 pada SPT Tahunan PPh OP (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi). (RMN)

Leave a Comment.