Wow! BPOM Blokir 82.995 Link Penjualan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Ilegal
DELFMRADIO.co.id – Teman Del tahu nggak kalau BPOM masih menemukan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM ditemukan Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E illegal yang diedarkan di e-commerce atau media online. Peredaran Vitamin ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, fakta itu terungkap dari hasil sampling dan pengujian BPOM kurun waktu Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Diketahuilah, ternyata ada 41 item obat tradisional beredar yang mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” sebutnya.
BACA JUGA
Ingat! Cek KLIK Saat Beli Obat atau Makanan
Penambahan BKO didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat berkedok penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol untuk mengatasi pegal linu. Begitu pula penambahan BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL yang diklaim sebagai obat untuk penyembuhan dan pencegahan di masa pandemi COVID-19.
Diketahui, BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Sementara itu, BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol bisa menyebabkan terjadinya gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati bagi konsumennya.
BACA JUGA
BPODT Bikin Toba Caldera Resort Cup, Ajang Jalin Persahabatan Antar Pemuda!
Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin, risiko yang ditimbulkannya dapat menyebabkan pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Ada juga kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuannya didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10 yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
BACA JUGA
Danau Toba Jadi Tuan Rumah F1H20, Luhut: Bukti Indonesia Layak Gelar Kompetisi Kelas Dunia!
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar. (RMN)