Vandiko Gultom- Martua Sitanggang Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2021/2024
Hari ini, Senin (26/04/2021), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2021-2024, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Provsu, Medan. Adapun pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 tanggal 23 April 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubsu Edy menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dilantik kiranya dapat merangkul semua elemen masyarakat pasca proses demokrasi. Ia berpesan selaku tataran kebijakan di kabupaten/kota, kepala daerah harus turun ke lapangan untuk mengontrol dan memastikan setiap kebijakan berjalan dengan baik.
Gubernur Edy juga menekankan pentingnya loyalitas, esprit de corps dan bisa bekerja sama. Setiap pimpinan daerah yang telah dilantik dapat mampu menyusun visi dan misi, yang selaras dengan visi dan misi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Gubernur Edy berpesan agar kepala daerah yang sudah dilantik untuk menghindari tiga hal berikut, yaitu: “jangan memperkaya orang lain, jangan memperkaya diri atau menerima suap, dan yang terakhir jangan mengambil yang bukan hak anda atau merugikan negara.”
“Jangan bikin malu Sumatera Utara, ini yang perlu kita jaga bersama. Mari rangkul semuanya, berikan yang terbaik, kita jadikan Sumatera Utara bermartabat” pesannya.
Pada kesempatan ini, Bupati dan Wakil Bupati Samosir menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan YME dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir. Semoga masyarakat Samosir Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan.
Sebagai informasi, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Samosir memang sempat tertunda dikarenakan paslon petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga sempat menggugat kemenangan Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2020. (RMN)