Tahun 2020 Tarif Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Daftarnya
Kemarin, Jumat (24/10), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Itu artinya,resmi, di tahun 2020 mendatang iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif.Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (30/10/2019), dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri di kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, sebelumnya sebesar Rp 25.500.
Berikutnya, iuran peserta di kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. Dimana keseluruhan besaran iuran itu, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.