Survei Ombudsman: Kepatuhan Standar Layanan Publik di Toba Masuk Zona Merah

Ombudsman RI perwakilan Sumut merilis peringkat Kabupaten/ Kota se- Sumatera Utara terkait kepatuhan dalam menerapkan Standar Layanan Publik Tahun 2021. Dari hasil penilaian, ada delapan dari 34 kabupaten/kota di provinsi Sumut yang masuk predikat zona merah pelayanan publik, salah satunya Kabupaten Toba dengan nilai 45,51.

Berikut rinciannya:

1. Pemkab Nias Selatan (47,94)

2. Labuhan Batu Utara (46,54).

3. Toba (45,51).

4. Padang Lawas (44,97).

5. Padang Lawas Utara (41,75).

6. Tapanuli Tengah (40,93).

7. Sibolga (34,08).

8. Nias (32,60).

Adapun indikator penetapannya dibuat berdasarkan pasal 15 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik. Beberapa variabelnya, misalnya, harus terlihat dasar hukum layanan, jenis – jenis layanan, syarat – syarat layanan, standar waktu layanan, tarif layanan, alur layanan, serta lainnya.

Baca juga: Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Paling Indah di Dunia, Versi Majalah Time Out

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak mengatakan akan memperbaiki agar ke depannya pelayanan bisa prima dan bagus. Terkhusus beberapa bidang pelayanan yang menjadi catatan ombudsman, seperti Disdukcapil, Perizinan, dan pendidikan serta bidang kesehatan.

“Kami akan bersemangat agar di tahun 2023 nanti bisa mendapatkan zona hijau. Zona merah itu memang ada di Disdukcapil, Perizinan, dan pendidikan serta bidang kesehatan. Jadi memang benar masih banyak hal yang harus dibenahi,” ujarnya.

Ia berjanji akan mengajak jajarannya memperbaiki pelayanannya dan berkomitmen menambahkan anggaran di bidang yang disoroti tersebut. Khusus di bidang kesehatan, seperti saran ombudsman, pihaknya akan memfokuskan 19 puskesmas yang ada di Kabupaten Toba. (RMN)

 

Leave a Comment.