Sigumpar Barat Resmi Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja, Apa Itu?

Restorative Justice (RJ) merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan lewat pertemuan antara korban dan terdakwa. Biasanya keadilan restoratif akan melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep itulah yang ingin diimplementasikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba di Kabupaten Toba yang kental dengan budayanya musyawarah untuk mufakat. Dengan begitu, diresmikanlah Kampung Sigumpar Barat sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja pada Rabu, 20 April 2022.

Pihak Kejari Toba Samosir Baringin,SH mengaku siap membuka konsultasi dan  memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini. Prinsipnya, lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama  tersebut  dari pada berlanjut ke pengadilan.

“Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame. Artinya perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar,” tuturnya mengutip salah satu pantun Batak.

Baca juga : Bangga! SMP Negeri 1 Sigumpar Kabupaten Toba Raih Juara III Dunia Riset Ilmiah Bidang Penelitian IPA

Meski begitu, menurut Baringin ada batasan-batasan hukum sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ ini. Sebagai contoh, kasus perusakan pohon atau lain sebagainya yang ancaman kurungannya kurang dari 5 tahun.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto,SH,MH. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu  memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat , Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba  tersebut.

“Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir, “sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice   Sopo Adhiyaksa Batak Naraja .

Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor  (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ sampai ke pengadilan. (RMN)

 

Leave a Comment.