Sempat Menuai Kontroversi, RUU Permusikan Resmi Dicabut
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sempat berpolemik resmi dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019. Anang Hermansyah, inisiator RUU Permusikan, menyambut positif keputusan ini. Apalagi sejak awal dicetuskan RUU Permusikan ini muncul banyak pro dan kontra di kalangan para pelaku musik tanah air. Menurutnya langkah ini sejalan dengan aspirasi dari stakeholder musik di Indonesia.
Kata Anang, ada dua poin alasan penarikan RUU Permusikan. Alasan pertama, karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU. Kedua, ada rencana Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi di dunia musik Tanah Air.
Seperti diketahui, pasal yang dipermasalahkan dalam RUU Permusikan di antaranya ialah soal membelenggu ekspresi, mengancam pertunjukan musik independen dan uji kompetensi. Setidaknya ada enam pasal yang menjadi masalah.
Anggota komisi X DPR RI ini pun berharap, rencana Mubes ekosistem musik Indonesia dapat segera terselenggara guna merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia. “Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” tandasnya.