Sandiaga Uno Jawab Kritik Terkait KUHP Baru yang Mempersulit Wisman, Tidak Bakal!
DELFMRADIO.co.id – Pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan dikhawatirkan akan membatasi kebebasan para turis yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Begini bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dimaksud, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi. Dikutip dari VOA Indonesia (14/12), Sandiaga bahkan menyebut komitmen Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara.
“Kami berpedoman Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga.” tuturnya.
BACA JUGA
7 Playlist Lagu yang Populer Didengar Saat Momen Natal, Iya Atau Iya?
Sandiaga juga menampik ragam isu beredar yang mengatakan kalau turis asing enggan datang ke Indonesia sebagai dampak regulasi baru KUHP itu.
“Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan 5 destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris,” ujarnya.
Lanjut dia, hingga kini pemerintah terus berupaya untuk menjaga destinasi wisata favorit turis asing di Indonesia. “Lombok, Bali dan Borobudur masih menjadi daya tarik turis asing datang ke Indonesia,” jelas Sandiaga.
Multitafsir KUHP
Sementara itu, Anggota tim sosialisasi KUHP Kemenkumham, Dr. Albert Aris juga menepis kabar yang beredar, terutama di media sosial, bahwa KUHP bari ini akan mengusik ranah pribadi wisatawan.
BACA JUGA
Membludak! Penumpang Pesawat Diramal Naik Hingga 52,7 Persen Saat Libur Nataru
“Wisatawan tidak akan ditanyai mengenai status perkawinannya ketika check-in di hotel. Tidak ada penggerebekan oleh aparat keamanan. Wisatawan tak perlu panik berlebihan dengan pasal-pasal dalam KUHP itu,” tegas Albert dilansir dari VOA Indonesia (14/12).
Ditambahkannya, KUHP yang disahkan pekan lalu itu baru akan berlaku tiga tahun lagi.
Pada awal tahun 2023 nanti akan ada penambahan jalur penerbangan internasional dari Australia ke Bali, yang melayani jalur baru Melbourne-Denpasar. Sebelumnya jalur ini dikelola maskapai penerbangan nasional. (RMN)