Penjelasan BPOM Soal Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Untuk 5 Obat Sirup Lewati Batas Aman

RADIODELFM.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menjelaskan soal Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari 5 produk obat sirup. Kelima produk itu disebut melewati batas aman atau tidak layak dikonsumsi.

Lima produk obat sirup yang melewati ambang batas aman itu diketahui berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Pengujian dilakukan BPOM sampai dengan 19 Oktober 2022.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA

Viral Paracetamol Cair Bikin Sakit Ginjal Akut, Kemenkes Imbau Konsumsi Obat Tablet Dulu!

BPOM menjelaskan obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. BPOM menyebut tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
BPOM kemudian langsung menindaklanjuti obat sirup yang melewati ambang batas aman tersebut. BPOM meminta 5 produk obat sirup itu ditarik dari pasaran.

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” – ujar BPOM.

BACA JUGA

Kerap Diterpa Angin Kencang, Dishub Toba Imbau Pengusaha Kapal Motor Hati-Hati Berlayar

“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,”- lanjut BPOM.

Berikut daftar obat yang melebihi ambang batas aman seperti yang disampaikan BPOM.

  1. Termorex Sirup (obat demam)
    Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
    Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
    Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
    Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
    Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

  1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
  2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
  4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Leave a Comment.