Miris, Kabupaten Toba Masuk Kategori Darurat Kejahatan seksual
Baru-baru ini, di Kabupaten Toba viral sebuah berita pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun yang dilakukan oleh 4 orang pemuda sekaligus. Mirisnya lagi, awal peristiwa ini terjadi ialah perkenalan korban berinisial FS dengan tersangka DH yang hanya dilakukan melalui media sosial Facebook.
Mengingat peristiwa ini, Del FM Radio melalui program #indelmorning melakukan wawancara via telepon kepada Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait untuk ditanyai pendapatnya. Dalam wawancara tersebut Aries mengaku sudah mengkonfirmasi kebenaran kasus ini melalui Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Kabupaten Toba.
Dalam keterangannya, Aries menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Komnas Perlindungan Anak memang memberikan perhatian serius terhadap kasus pelanggaran hak anak khususnya kejahatan seksual di Toba. Kurun waktu tahun 2019-2020, menurut Arises, tercatat ada 49 kasus kejahatan seksual dan kekerasan anak di Kabupaten Toba yang terlaporkan ke polisi. Belum termasuk yang tidak melapor.
Dari 49 kasus kejahatan tersebut, 60% kasus sudah diputus oleh pengadilan, 40% lainnya dalam proses.
“Hal ini miris, karena Toba ada wilayah yang dikenal dengan daerah religius. Setiap gang banyak rumah ibdah, kita juga mengenal adat Dalihan Na Tolu. Tapi justru kejahatan terhadap anak itu justru dilakukan oleh orang yang terdekat,” tuturnya.
Podcast lengkap obrolan dengan Aries Merdeka Sirait di program #indelmorning
Adapun beberapa contoh kasus pelanggaran hak anak di Kabupaten Toba. diantaranya:
- Pemerkosaan remaja oleh Kepala Desa di Sitoluama, sudah vonis 9 tahun.
- Kekerasan terhadap anak SD dari orang tua dan paman kandung di Silaen.
- Kejahatan seksual oleh orang tua terhadap anak, kakak dan adik, kurun waktu 4 tahun.
- Pemerkosaan terhadap remaja secara bergilir oleh 4 orang pemuda.
- Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang wartawan di Siantar Narumonda.
Dari data tersebut, jelas Aries, Kabupaten Toba masuk kategori darurat kejahatan seksual.
“Dengan adanya kasus itu Toba masuk kategori darurat kejahatan seksual yang bukan hanya dilakukan orang per orang tapi juga bergerombol, seperti kasus yang belakangan terjadi,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk bahu-membahu memutus mata rantai kejahatan. Lanjutnya, Komnas Pelrindungan Anak dan Satreskrim Toba juga akan terus bekerjasama untuk secara cepat dan tepat melakukan tindakan-tindakan hukum yang sesuai guna menghukum para pelaku.
Terkait dengan penggunaan sosial media, Aries mengingatkan para pengguna khususnya anak-anak dan remaja agar menggunakannya secara sehat dan cerdas. Faktanya, film pornografi yang baru-bari ini beredar dan viral sudah ditonton oleh sekitar 6 juta anak-anak. Menurutnya, trigger dari kejahatnan seksual salah satunya adalah menonton video pornografi.
Karenanya, kata Aries, “Hentikan menonton film porno!”