Libur Lebaran, Bank Indonesia Tetapkan Bank Tidak Beroperasi Pada 21, 22 dan 25 Mei 2020
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan jadwal operasional selama libur Lebaran 2020. Industri perbankan pun menyesuaikan agenda operasional dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, jadwal yang dikeluarkan oleh BI ini guna menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Rinciannya, kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan pada Kamis, Jumat, dan Senin, atau tanggal 21, 22, dan 25 Mei 2020.
“Demkian juga seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada tiga hari yang sama itu juga ditiadakan. Termasuk, layanan kas pada tiga hari tersebut, ditiadakan,” jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
BI juga meniadakan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas pada Kamis, Jumat, dan Senin, tanggal 21, 22, dan 25 Mei 2020.
Di tiga hari tersebut BI tidak menerbitkan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
“Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,” kata Onny.
Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) pada tiga hari tersebut, BI meniadakan Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR. BI tidak menerbitkan IndoNIA dan JIBOR.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” pungkas Onny.